PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 48 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunalan untuk kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa, dan untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, perlu disusun persyaratan dan tahapan penyaluran Dana Desa, penatausahaan, pedoman penggunaan, pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Nomor
48
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
27 Juli 2020
Berlaku Tanggal
27 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.48
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021
Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 48 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.