Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang NO.7 Tahun 2002
- Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah NO.12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah NO.63 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kab. Penajam Paser Utara NO.8 Tahun 2020.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas tahun 2021 tidak diberikan kepada PNS dalam hal:
a. sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
atau b. sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Mekanisme pembulatan dilakukan terhadap besaran tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan. Pembayaran tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah.Proses penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D, serta penyaluran tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas ke rekening penerima dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.