Peraturan Bupati Pidie Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Standar Harga Satuan Khusus Terhadap Biaya Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Persalinan (Jampersal), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Akreditasi dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Biaya Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Persalinan (JAMPERSAL), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Akreditasi dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok maka dipandang perlu menetapkan harga satuan yang berlaku khusus pada Tahun Anggaran 2018 dan bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018, Kepala Daerah dapat menetapkan peraturan Kepala Daerah terkait Standar Biaya dan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan sesuai kondisi daerah dengan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang – undanga Nomor 7 (Drt) Tahun 1956,
- Undang – Undang Nomor 44 Tahun 1999,
- Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang – undang Nomor 40 Tahun 2004,
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011,
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013,
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017.
Terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 4.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.