Peraturan Bupati Pidie Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Nomor 28 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian saat ini, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif pemakaian Mess Pemda dan Balee Meusapat Ureueng Pidie;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Qanun Kabupaten Pidie Nomor 26 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan peraturan bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Nomor 28 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Qanun Kabupaten Pidie Nomor 26 Tahun 2011.
-Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan besaran tarif retribusi pemakaian Mess Pemda dan Balee Meusapat Ureueng Pidie untuk komersil dan sosial.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.