Peraturan Bupati Pidie Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Gampong dalam Kabupaten Pidie
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Nomor 37 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 31 ayat (2), Pasal 40 ayat (3), Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pemerintah daerah mengatur pedoman pengelolaan keuangan gampong.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Nomor 37 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956
- Pasal 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- PERPRES Nomor 17 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 114 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 82 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong;
BAB III Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
BAB V Pengelolaan;
BAB VI Pembinaan dan Pengawasan;
BAB VII Ketentuan Peralihan;
BAB VIII Ketentuan Lain-lain;
BAB IX Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pidie Nomor 37 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.