Peraturan Bupati Pidie Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar keuangan gampong dikelola secara efektif, efesien, ekonomis, transparan serta bertanggungjawab dengan memperhatikan azas kepatutan dan manfaat bagi masyarakat, perlu diatur petunjuk pelaksanaan
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Nomor 8 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020
- Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011
- Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Nomor 37 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 29 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan, Prinsip dan Pengaturan Prioritas Dana Gampong, BAB III Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB IV Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB V Publikasi dan Pelaporan, BAB VI Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi, BAB VII Partisipasi dan Pengaduan Masyarakat, BAB VIII Ketentuan Lain-lain, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.