Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya. Selain itu, usaha mikro dan kecil perlu diberikan kemudahan pemberian izin usaha untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013,
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014.
Pada Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Perizinan (Izin Usaha Mikro dan Kecil;
Persyaratan dan Prosedur;
Hak, Kewajiban, dan Larangan), Pembinaan dan Pengawasan. Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) dapat melakukan kegiatan usaha mikro kecil di seluruh wilayah daerah. Camat melakukan pendataan terhadap PUMK di wilayahnya melalui Kepala Desa. Pendataan PUMK berdasarkan identitas PUMK, lokasi PUMK yang berada di wilayah kecamatan, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan besarnya modal usaha.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.