Peraturan Bupati Sleman Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 100 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menyelenggarakan fungsi penunjang perencanaan yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 100 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Selain itu diatur pula mengenai:
Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, Bidang Data dan Perencanaan Pembangunan (Subbidang Analisa dan Data Pembangunan, Subbidang Perencanaan Daerah), Bidang Fisik dan Prasarana (Subbidang Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Subbidang Pertanahan dan Penataan Ruang, Subbidang Perhubungan dan Lingkungan Hidup), Bidang Perekonomian (Subbidang Pertanian dan Pemberdayaan Masyarakat, Subbidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal, Subbidang Pariwisata, Tenaga Kerja, dan Kependudukan), Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan (Subbidang Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Subbidang Kesehatan dan Sosial, Subbidang Pemerintahan), Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengendalian (Subbidang Penelitian dan Pengembangan, Sub Bidang Pengendalian, Subbidang Evaluasi), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja (Badan, Kepala Badan, Sekretaris, Satuan Organisasi), serta Kepegawaian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 28.1 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Mencabut :
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.4 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.