Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 31.A Tahun 2013

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 31.A Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

ABSTRAK

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 31.A Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, maka perlu diberikan tambahan penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga perlu menetapkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin.

Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 31.A Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
kedudukan tambahan perbaikan penghasilan, serta prosedur dan tata cara pembayaran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
31.A Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Standar Biaya Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/NO.31

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Bidang Keuangan Daerah

Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 31.A Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.76 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar