Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Bidang Keuangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Beberapa Peraturan Bupati Musi Banyuasin bidang keuangan daerah perlu dilakukan pencabutan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, diatur Standar Biaya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Pencabutan Peraturan Bupati Musi Banyuasin bidang keuangan daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 22 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 24 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 93 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai:
Pencabutan dan menyatakan tidak berlaku atas 3 (tiga) Peraturan Bupati Musi Banyuasin Bidang Keuangan Daerah sebagai berikut:
1. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 31.A Tahun 2013 tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
2. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 46 Tahun 2014 ten tang Standar Biaya Pemberian Tambahan Penghasilan. berdasarkan Beban Kcrja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;
3. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
- Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
- Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 31.A Tahun 2013 tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.