Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Alokasi dan Dana Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Jo Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkari Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- PermendesPDTT Nomor 22 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman teknis pelaksanaan ADD dan DD TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pengalokasian ADD dan DD, penyaluran, penggunaan, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan, minitoring, evaluasi dan pengawasan ADD dan DD, penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 24 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa
Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.