Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Bangka Tengah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Bidang Perizinan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
7 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Bangka Tengah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Bidang Perizinan
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2011
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2011
Berlaku Tanggal
14 Februari 2011
Sumber
LD No.127. 2011
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2007 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI BANGKA TENGAH KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI BIDANG PERIZINAN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.