Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PU-XIII/2015 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, perlu dilakukan perubahan ketentuan persyaratan Calon Kepala Desa untuk disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Daerah ini menghapus ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf e, dan mengubah ketentuan Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Belitung

Nomor
4 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
22 Juni 2017

Berlaku Tanggal
22 Juni 2017

Sumber
LD Kabupaten Belitung Tahun 2017 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

Download PDF (159.48 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar