Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PU-XIII/2015 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, perlu dilakukan perubahan ketentuan persyaratan Calon Kepala Desa untuk disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini menghapus ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf e, dan mengubah ketentuan Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.