Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan.
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9526 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, perlu mencabut Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945
- Undang-Undang Nomor 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 THN 2000
- Undang-Undang Nomor 33 THN 2004
- Undang-Undang Nomor 28 THN 2009
- Undang-Undang Nomor 12 THN 2011
- Undang-Undang Nomor 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 THN 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 THN 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 THN 2015
- PERDAKABBURU Nomor 03 THN 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, dicabut dan dinyatakan tidka berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.