Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan.

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9526 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, perlu mencabut Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945
  2. Undang-Undang Nomor 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 THN 2000
  3. Undang-Undang Nomor 33 THN 2004
  4. Undang-Undang Nomor 28 THN 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 THN 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 THN 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 THN 2016
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 THN 2015
  9. PERDAKABBURU Nomor 03 THN 2011.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, dicabut dan dinyatakan tidka berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pencabutan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan.

Ditetapkan Tanggal
17 November 2017

Diundangkan Tanggal
17 November 2017

Berlaku Tanggal
17 November 2017

Sumber
LD. 2017/NO.07, LL KAB BURU: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Download PDF (1.75 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar