Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Hiburan di Kabupaten Buru serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Hiburan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008
  12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
  14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983
  15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2007
  16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
  17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983
  18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2008.

Pajak Hiburan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
7. Penetapan;
8. Tata Cara Pembayaran;
9. Penagihan;
10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
12. Keberatan dan Banding;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
14. Kadaluarsa;
15. Ketentuan Pidana;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
3 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
14 Juni 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2011/NO. 3, TLD NO.3, LL KAB. BURU: 13 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pencabutan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencabutan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

Download PDF (127.12 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar