Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 188.34 -9526 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 3 aTrat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor O3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, perlu mencabut Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor O3 Tahun 20ll tentang Pajak Hiburan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI THN 1945
- Undang-Undang NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO. 6 THN 2000
- Undang-Undang NO. 33 THN 2004
- Undang-Undang NO. 28 Tahun 2009
- Undang-Undang NO. 12 Tahun 2011
- Undang-Undang NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO. 1 THN 2015
- Peraturan Pemerintah NO. 18 THN 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 80 THN 2015
- PERDAKABBURU NO. 03 THN 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Pasal ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, dinyatakan cabut dan tidak berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.