Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan.

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9526 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, perlu mencabut Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
7

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan.

Ditetapkan Tanggal
17 November 2017

Diundangkan Tanggal
17 November 2017

Berlaku Tanggal
17 November 2017

Sumber
LD. 2017/NO.07, LL KAB BURU: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar