Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat yang tidak menyenangkan atau meresahkan masyarakat dan dapat merugikan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan gejolak sosial di Kabupaten Demak yang pada akhirnya dapat mengancam keamanan dan ketertiban di masyarakat;
  2. bahwa maraknya perkembangan penyakit masyarakat di Kabupaten Demak tidak terlepas dari kurangnya kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat dan upaya penegakan hukum yang belum maksimal;
  3. bahwa dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2000 tentang Larangan Minuman Keras, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis di Wilayah Kabupaten Demak, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2001 tentang Larangan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Demak dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 33 Tahun 2002 tentang Larangan Perjudian di Wilayah Kabupaten Demak, namun dengan berkembangnya masyarakat dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu untuk disesuaikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980
  7. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, Ruang Lingkup Penyakit Masyarakat, minuman keras, gelandangan dan pengemis, pelacuran, perjudian, penertiban, larangan, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2015

Berlaku Tanggal
06 Maret 2015

Sumber
LD.2015/NO.2

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2000
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2001
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2001
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 33 Tahun 2002

Download PDF (64.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar