Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat melakukan kegiatan untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional;
  2. bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harusdilakukan secara yang tertib, baik secara administratifmaupun secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedungyang fungsional, andal, yang menjamin keselamatankesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna ataumasyarakat, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2015 tentang tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yag baru;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
8

Tahun
2022

Tentang
Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2022

Berlaku Tanggal
10 Juni 2022

Sumber
LD.2022/NOMOR.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar