Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sejak dibentuknya dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 telah menetapkan banyak Peraturan Daerah. Dalam perkembangannya beberapa Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah ini

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
11

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
07 Oktober 2016

Sumber
LD.2016/NO.11

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2012 tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar