PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Nomor
4
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
01 September 2020
Berlaku Tanggal
01 September 2020
Sumber
LD.2020/No.4,23
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.