Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan beberapa penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  2. Tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum telah dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Nomor
5

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2019

Sumber
LD.2019/No.5

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar