Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jayapura
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja perlu mengatur kembali Organisassi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jayapura, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jayapura
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai:
pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, wewenang, hak dan kewajiban, tata kerja, kerja sama, pembinaan dan pelaporan serta pendanaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.