Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jayapura

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja perlu mengatur kembali Organisassi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jayapura, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jayapura

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008.

Dalam peraturan ini dibahas mengenai:
pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, wewenang, hak dan kewajiban, tata kerja, kerja sama, pembinaan dan pelaporan serta pendanaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jayapura

Nomor
6 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jayapura

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
19 Desember 2013

Berlaku Tanggal
19 Desember 2013

Sumber
LD. 2013/NO. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (76.07 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar