Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Pasar tradisional merupakan wadah membangun dan mengembangkan perekonomian bagi usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar perekonomian yang disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan maka dipandang perlu perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern agar pasar tradisional dapat berkembang dan bersaing secara serasi, selaras serta bersinergi ditengahtengah pesatnya pertumbuhan pasar modern di Kabupaten Jayapura sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  14. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional dan Pasar Modern;
Pemberian Izin Usaha Operasional Pasar Tradisional dan Pasar Modern, dan
Pasar Modern meliputi pusat perbelanjaan dan toko modern. Penataan dan perlindungan pasar tradisional dan pasar modern dilaksanakan berdasarkan atas asas:
kemanusiaan;
keadilan;
kesamaan kedudukan dalam kemitraan;
ketertiban dan kepastian hukum;
keamanan berusaha;
kelestarian lingkungan;
kejujuran usaha dan persaingan sehat (fairness). Lokasi pendirian pasar tradisional dan pasar modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang daerah, termasuk peraturan zonasinya. Pasar tradisional dikelola oleh Perusahaan Daerah sebagai Badan Pengelola. Badan Pengelola harus memperoleh IUP2T dari Bupati dan harus mengelola pasar tradisional secara profesional, transparan, akuntabel, dan mandiri. Pendirian dan/atau pengelolaan pasar modern harus mempertimbangkan keberadaan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya. Pendirian dan/atau pengelolaan pasar modern dilarang di daerah permukiman kecuali yang merupakan bagian dari masterplan permukiman. Pendirian pasar modern, selain minimarket harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional dan UMKM yang berada di wilayah bersangkutan. Pasar modern dikelola oleh pendiri pasar modern. Pendiri pasar modern harus memperoleh IUPP dan IUTM dari Bupati dan harus mengelola pasar modern secara profesional, transparan dan akuntabel. Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, wajib memiliki:
IUP2T untuk pasar tradisional;
IUPP untuk pertokoan, Mall, Plasa dan pusat perdagangan;
IUTM untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada pasar tradisional dan pelaku-pelaku usaha yang ada di dalamnya termasuk kejelasan dan kepastian hukum tentang status hak pakai lahan pasar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jayapura

Nomor
11 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2018

Berlaku Tanggal
23 Juli 2018

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (134.73 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar