Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara

Nomor
3

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2016/ NO. 3

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka Utara
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka Utara
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Utara
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka Utara

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar