PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging yang aman, sehat, utuh dan halal untuk dikonsumsi perlu mengatur pemanfaatan rumah potong hewan milik Pemerintah Kabupaten Kubu Raya;
- bahwa dalam rangka memengaatkan kekayaan daerah secara optimal guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Kubu Raya, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Rumah Potong Hewan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rumah Potong Hewan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Nomor
13
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2010
Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2010
Berlaku Tanggal
25 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/NO.13, TLD No.13, LL KAB. KUBU RAYA: 16 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.