Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging yang aman, sehat, utuh dan halal untuk dikonsumsi perlu mengatur pemanfaatan rumah potong hewan milik Pemerintah Kabupaten Kubu Raya;
  2. bahwa dalam rangka memengaatkan kekayaan daerah secara optimal guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Kubu Raya, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Rumah Potong Hewan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rumah Potong Hewan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Nomor
13

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2010

Berlaku Tanggal
25 Oktober 2010

Sumber
LD.2010/NO.13, TLD No.13, LL KAB. KUBU RAYA: 16 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar