Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Kudus yang semakin sejahtera, bersih, indah, damai, aman, tertib, religius dan berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya lokal, diperlukan adanya pengaturan mengenai ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur bahwa ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
14

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2020

Berlaku Tanggal
10 Desember 2020

Sumber
LD 2020 / No. 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar