Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian subjek dan wajib pajak mineral bukan logam dan batuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan penyesuian tarif pajak mineral bukan logam dan batuan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011tentang Pajak Daerah, sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011
peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan dalam Perda Kabupaten Manggarai Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan perubahan pada pasal 39, pasal 41,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.