Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab, maka Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah perlu ditingkatkan;
- bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai 5 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame;
- dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai Nomor 18 Tahun 1988
- dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai Nomor 12 Tahun 2010.
Materi yang diatur adalah Jenis Pajak Daerah, yaitu a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan
g. Pajak Air Tanah. Tata Cara Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak;
Sanksi Administratif;
Keberatan dan Banding;
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kedaluwarsa Penagihan Pemeriksaan;
Larangan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Download Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.