Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf g dan Pasal 20 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-IX/2011 yang amar putusannya membatalkan Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai

Nomor
10 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
15 Desember 2017

Berlaku Tanggal
15 Desember 2017

Sumber
LD. 2017/ No. 10

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Download PDF (97.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar