PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota;
- Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan khususnya Perdesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
9
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
20 Februari 2012
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2011/NO.9
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.