Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten/kota;
  2. Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
4

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/NO.4

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar