Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi tanda daftar perusahaan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 504/ KPTS/ III/2016 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
6

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

Ditetapkan Tanggal
27 September 2017

Diundangkan Tanggal
27 September 2017

Berlaku Tanggal
27 September 2017

Sumber
LD.2017/NO.6

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
  2. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar