PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010. Peraturan daerah tersebut belum sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
8
Tahun
2021
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
24 Agustus 2021
Sumber
LD.2021/NO.8
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.