PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perusahaan Daerah Pasar telah didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disesuaikan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kab OKU
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.