Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur retribusi jasa umum di Kabupaten Poso dipandang perlu untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  3. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Poso No.2 Tahun 2005
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Poso No.38 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang golongan dan jenis retribusi, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebesrsihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan tarif, penyesuaian tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan/pembayaran/penagihan dan tempat pembayaran, pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administratif, kedaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengawasan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
7 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.7, TLD NO. ..

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Download PDF (357 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar