Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penambahan obyek retribusi daerah, penghapusan retribusi daerah dan perubahan nama obyek retribusi daerah yang terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu diadakan perubahan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Poso No.7 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
6 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
27 Mei 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.6, TLD NO.4711

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Download PDF (151.11 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar