Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 sehubungan dengan uji materil atas penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmaka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang mengatur Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.29 Tahun 1959
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah No.7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No.6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 40 dan 41 Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
- Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.