Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Umum. Pemungutan Retribusi Jasa Umum oleh Pemerintah Daerah digunakan untuk membiayai kepentingan dan kemanfaatan umum, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
9

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
15 April 2011

Berlaku Tanggal
15 April 2011

Sumber
LD.2010/9

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar