PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara perlu diubah dan disesuaikan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Nomor
7
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara
Ditetapkan Tanggal
20 September 2017
Diundangkan Tanggal
20 September 2017
Berlaku Tanggal
20 September 2017
Sumber
LD.2012/7
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan BPR Artha Sukma dicabut dan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.