Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pembentukan BPR Artha Sukma

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara, sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta untuk lebih mendorong kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara dalam menghadapi perkembangan perekonomian, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara, sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006
  5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004
  6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006
  7. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.017/1993
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004
  11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2010.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II BENTUK BADAN HUKUM DAN KEDUDUKAN;
BAB III AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV TUGAS;
BAB V KEGIATAN USAHA;
BAB VI PERMODALAN;
BAB VII STRUKTUR ORGANISASI;
BAB VIII KEWENANGAN BUPATI;
BAB IX DEWAN PENGAWAS;
BAB X DIREKSI;
BAB XI KEPEGAWAIAN;
BAB XII PERENCANAAN DAN PELAPORAN;
BAB XIII TAHUN BUKU, PENGGUNAAN LABA DAN PENGGUNAAN CADANGAN;
BAB XIV PEMBINAAN;
BAB XV TANGGUNG-JAWAB DAN TUNTUNAN GANTI RUGI PEGAWAI;
BAB XVI KERJASAMA;
BAB XVII PEMBUBARAN;
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
2 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pembentukan BPR Artha Sukma

Ditetapkan Tanggal
07 April 2014

Diundangkan Tanggal
07 April 2014

Berlaku Tanggal
07 April 2014

Sumber
LD.2014/2

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusda BPR Artha Sukma Sejahtera dicabut dan tidak berlaku
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara dicabut dan tidak berlaku

Download PDF (264.98 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar