Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pembentukan BPR Artha Sukma
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara, sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta untuk lebih mendorong kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara dalam menghadapi perkembangan perekonomian, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara, sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.017/1993
- Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2010.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II BENTUK BADAN HUKUM DAN KEDUDUKAN;
BAB III AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV TUGAS;
BAB V KEGIATAN USAHA;
BAB VI PERMODALAN;
BAB VII STRUKTUR ORGANISASI;
BAB VIII KEWENANGAN BUPATI;
BAB IX DEWAN PENGAWAS;
BAB X DIREKSI;
BAB XI KEPEGAWAIAN;
BAB XII PERENCANAAN DAN PELAPORAN;
BAB XIII TAHUN BUKU, PENGGUNAAN LABA DAN PENGGUNAAN CADANGAN;
BAB XIV PEMBINAAN;
BAB XV TANGGUNG-JAWAB DAN TUNTUNAN GANTI RUGI PEGAWAI;
BAB XVI KERJASAMA;
BAB XVII PEMBUBARAN;
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusda BPR Artha Sukma Sejahtera dicabut dan tidak berlaku
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara dicabut dan tidak berlaku
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.