Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusda BPR Artha Sukma Sejahtera
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara perlu melaksanakan pemenuhan modal disetor ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006
- Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 14/1/Kep.GBI/DPG/2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III PENYERTAAN MODAL;
BAB IV PENGAWASAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan BPR Artha Sukma dicabut dan tidak berlaku
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.