Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2004.
Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 3), diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan BPR Artha Sukma dicabut dan tidak berlaku
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.