PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusda BPR Artha Sukma Sejahtera
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara perlu melaksanakan pemenuhan modal disetor ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan BPR Artha Sukma dicabut dan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.