Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
12 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
Ditetapkan Tanggal
01 November 2010
Diundangkan Tanggal
01 November 2010
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2010/NO.12
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.