Peraturan Bupati Buru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Penggunaan Uang Persediaan dalam Pelaksanaan APBD
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menetapkan batas jumlah SPP Uang Persediaan dan SPP Ganti Uang Persediaan. Untuk maksud tersebut penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Ganti Uang Persediaan dalam pelaksanaan APBD, harus sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20076 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 24 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2011
- Peraturan Bupati Buru Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme penggunaan uang persediaan (UP) dalam pelaksanaan APBD yang mencakup batas-batas belanja UP, besaran UP, jumlah batasan pengajuan SPP-UP. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan terkait GU dan TU.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.