Peraturan Bupati Lahat Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lahat Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012, perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan;
pengajuan bantuan keuangan;
verifikasi kelengkapan administrasi;
penyaluran bantuan keuangan;
penggunaan bantuan keuangan partai politik;
serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Download Peraturan Bupati Lahat Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.