Peraturan Bupati Kaur Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 41 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya;
- bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu penyediaan cadangan pangan pokok Pemerintah Kabupaten Kaur;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 41 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Pasal 7:
Mekanisme penyediaan cadangan pangan pokok Daerah diatur dalam perjanjian kerjasama antara Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Kaur dengan pihak penyedia barang/jasa atau dapat dilaksanakan secara swakelola oleh Badan Ketahanan Pangan dengan ketentuan:
a. Kualitas pangan pokok yang disediakan sebagau cadangan pangan harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Harga satuan yang dikenakan dalam penyediaan cadangan pangan pokok disesuaikan dengan harga pembelian oleh Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan/atau disesuaikan dengan harga barang tersebut berdasarkan hasil survey pada saat itu, dan
c. Penyediaan cadangan pangan harus sampai di gudang pangan Pemerintah Kabupaten Kaur di Pondok Pusaka. Pasal 9:
(1) Penyaluran cadangan pangan pokok Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai kelompok sasaran dari Gudang Pemerintah Kabupaten sampai dengan Kantor Desa/Lumbung Desa/Kelurahan. (2) Biaya penyaluran cadangan pangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kaur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Kaur Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok Pemerintah Kabupaten Kaur
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.