Peraturan Bupati Kaur Nomor 02 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kaur Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok Pemerintah Kabupaten Kaur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kaur Nomor 02 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya sehingga Pemerintah Kabupaten Kaur memandang perlu adanya cadangan pangan pokok

Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 02 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
  7. Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2006
  8. Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2009
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008
  11. Permentan RI Nomor 11/Permentan/KN.180/4/2018

Peraturan Bupati Kaur tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Kab. Kaur dalam rangka mencegah dan menanggulangi gejala kerawanan pangan pasca bencana dan keadaan darurat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
02 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok Pemerintah Kabupaten Kaur

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2019

Berlaku Tanggal
03 Januari 2019

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 687

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kaur Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Kabupaten Kaur

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 02 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.96 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar