Peraturan Bupati Kaur Nomor 41 Tahun 2015

Peraturan Bupati Kaur Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Kabupaten Kaur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kaur Nomor 41 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya;
  2. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu penyediaan cadangan pangan pokok Pemerintah Kabupaten Kaur;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 41 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006
  9. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006

Pasal 7:
Mekanisme penyediaan cadangan pangan pokok Daerah diatur dalam perjanjian kerjasama antara Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Kaur dengan pihak penyedia barang/jasa atau dapat dilaksanakan secara swakelola oleh Badan Ketahanan Pangan dengan ketentuan:
a. Kualitas pangan pokok yang disediakan sebagau cadangan pangan harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Harga satuan yang dikenakan dalam penyediaan cadangan pangan pokok disesuaikan dengan harga pembelian oleh Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan/atau disesuaikan dengan harga barang tersebut berdasarkan hasil survey pada saat itu, dan
c. Penyediaan cadangan pangan harus sampai di gudang pangan Pemerintah Kabupaten Kaur di Pondok Pusaka. Pasal 9:
(1) Penyaluran cadangan pangan pokok Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai kelompok sasaran dari Gudang Pemerintah Kabupaten sampai dengan Kantor Desa/Lumbung Desa/Kelurahan. (2) Biaya penyaluran cadangan pangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kaur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
41 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Kabupaten Kaur

Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2015

Berlaku Tanggal
14 Juli 2015

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 378

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Kaur Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok Pemerintah Kabupaten Kaur

Download PDF (822.53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar